NARASIPEDIA, Bontang – Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 23.00 WITA.
Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan. Awalnya, anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Bontang mencurigai sebuah kendaraan Daihatsu Sigra yang melakukan pengisian BBM dari SPBU Km 8 hingga 3 kali dalam sehari.

“Setelah melakukan pembuntutan, kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Jl. Urip Sumoharjo RT. 12 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial PGA (35), seorang wiraswasta. Tersangka ditemukan membawa 8 jerigen berkapasitas 20 liter yang diduga berisi BBM jenis Pertalite, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti selang, baskom, corong, gayung, barcode Pertamina, dan satu unit handphone,” terangnya.
Tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Langkah ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.